Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya juga dijerat dalam perkara penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka.
Saat ini, Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan.
Kasus dugaan penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Penyadapan ilegal itu tidak hanya diduga menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut menjadi sasaran.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.