Kapan Perpres Kementerian Haji dan Umrah Terbit? Ini Bocoran Istana

Achmad Al Fiqri
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: Binti Mufarida)

Sebelumnya, Komisi VIII DPR menargetkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sudah bisa diambil keputusan menjadi undang-undang pada rapat paripurna 26 Agustus 2025. RUU ini akan mengatur nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan pihaknya sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPR bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat Cucun Ahmad Syamsurijal. 

"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat dua. Itu artinya sudah sah menjadi UU," ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dia menuturkan, Komisi VIII DPR dikejar waktu untuk menuntaskan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji. Artinya, Komisi VIII DPR hanya memiliki waktu empat hari kerja guna merampungkan pembahasan DIM.

"Karena itu waktunya berarti sekarang sudah tanggal 22, 23, 24, 25 empat hari bekerja. Karena itu, kami mencoba rapat di pimpinan dengan panja, ketua panja, hari ini kami menyepakati pembahasan, tata cara pembahasan," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

DPR dan Pemerintah Sepakat, Usia Minimal Berangkat Haji 13 Tahun

Nasional
3 bulan lalu

Rapat RUU Haji Digelar Tertutup, Komisi VIII DPR: Supaya Fokus

Nasional
3 bulan lalu

DPR Sepakati Pembagian Kuota Haji di Kabupaten/Kota Ditetapkan Menteri, Bukan Gubernur

Nasional
3 bulan lalu

Komisi VIII DPR Kebut RUU Haji dan Umrah, Target Disahkan Selasa Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal