BANDUNG, iNews.id – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengeluarkan maklumat tegas tentang pemberantasan premanisme di seluruh wilayah hukumnya. Instruksi tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolda Jabar Nomor: MAK/2/VII/2025 yang diterbitkan sebagai bentuk keseriusan Polda Jabar menciptakan situasi aman dan kondusif bagi masyarakat.
"Maklumat ini diterbitkan dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, serta memberikan rasa aman kepada seluruh warga," ujar Irjen Rudi, Jumat (1/8/2025).
Dalam maklumat tersebut, Kapolda menegaskan larangan kepada masyarakat, baik secara individu maupun kelompok untuk terlibat atau mendukung aktivitas premanisme. Termasuk pula menyediakan sarana, prasarana, atau fasilitas kepada kelompok yang terafiliasi dengan aktivitas tersebut.
Adapun bentuk-bentuk premanisme yang dilarang keras antara lain, intimidasi, pemalakan, pengancaman, perampasan, pungutan liar (pungli), penguasaan lahan ilegal dan tindakan kekerasan fisik atau psikis yang bertujuan menguasai wilayah tertentu.
“Masyarakat diimbau melapor ke aparat terdekat atau melalui call center 110 jika menemukan aksi premanisme. Ini bentuk partisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan,” katanya.
Kapolda menegaskan kepada seluruh personel Polda Jabar untuk tidak ragu melakukan penindakan tegas dan terukur kepada para pelaku, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh anggota saya perintahkan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku premanisme, sesuai ketentuan perundang-undangan maupun diskresi kepolisian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irjen Rudi menyatakan penanganan kasus harus ditindaklanjuti hingga ke ranah sistem peradilan pidana. Namun demikian, pendekatan preemtif dan preventif tetap dikedepankan dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan di lapangan.