JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Safaruddin mencecar Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto terkait kasus pria asal Sleman, Hogi Minaya yang menjadi tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan. Purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu menunjukkan kegeramannya kepada Kapolres lantaran tidak mengetahui isi KUHP.
Awalnya, Safaruddin bertanya kepada Kombes Edy apakah dirinya mengetahui tentang KUHP dan KUHAP. Edy menjawab terbata-bata dan membuat Safaruddin geram.
"Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?" tanya Safaruddin saat Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Kapolres pun menjawab berlaku sejak tanggal 2 Januari kemarin. Hal ini membuat Safaruddin kembali geram lantaran tidak ada ketegasan atas jawabannya.
"Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh," ujarnya.