Kapolri Akan Umumkan Langsung Tersangka Baru Kasus Brigadir J Hari Ini

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung perkembangan kasus tewasnya Brigadir J pada hari ini, Selasa (9/8/2022). (Foto: Antara)

Bharada E dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkakan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, pengusutan pelanggaran kode etik yang diusut oleh Irsus. Terakhir diumumkan terdapat 25 personel kepolisian yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP. 

Terbaru, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok untuk dimasukkan ke dalam tempat khusus lantaran adanya dugaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha, Polri Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional 

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Ungkap 1 Korporasi Naik Sidik Kasus Kayu Gelondongan, 2 Segera Menyusul

Nasional
2 hari lalu

Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi bakal Masuk Revisi UU Polri

Nasional
2 hari lalu

IPW: Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Langkah Berani, tapi Realistis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal