Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil

Tim iNews
Ilustrasi pejabat Polri (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil menuai sorotan. Pakar kebijakan publik dan Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing menilai, putusan tersebut mengabaikan fakta bahwa Polri sejak reformasi telah berstatus sebagai institusi sipil.

“Saya berpendapat bahwa keputusan teman-teman hakim Mahkamah Konstitusi tentang hal tersebut tidak komprehensif, jadi menurut saya, itu keputusan setengah hati,” ujar Emrus kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Emrus menjelaskan, setelah reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari militer dan dikategorikan sebagai institusi sipil. Menurutnya wajar apabila polisi dapat menjabat di kementerian atau lembaga sipil lain.

“Pertama kan polisi setelah reformasi kan sudah sipil, boleh dong dari sipil ke sipil kan?” ujar dia.

Menurutnya, MK tidak melihat kemungkinan pertukaran kompetensi antarinstansi sipil lainnya. Dia mencontohkan, Kementerian Keuangan atau Kementerian Pertanian seharusnya juga bisa menempatkan ahlinya ke lingkungan kepolisian jika memang dibutuhkan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

MK Putuskan Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Pelajari

Nasional
1 hari lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 hari lalu

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Mensesneg

Nasional
15 jam lalu

Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal