Kapolri soal Praperadilan Firli Bahuri: Itu Hak, Biar Diuji Hakim

Raka Dwi Novianto
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan praperadilan yang diajukan Ketua KPK Firli Bahuri merupakan hak yang bersangkutan. (Foto: Raka Dwi Novianto)

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Polda Metro Jaya beralasan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. 

Firli pun mengajukan praperadilan. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan oleh tim kuasa hukum Firli.

"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi. 

Ia menyebutkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohon. 

Dalam petitumnya, terdapat sejumlah poin yang diminta Firli Bahuri kepada hakim. Di antaranya, Firli meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah. 

Lalu, meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya, tidak sah.  Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut. 

Bahkan, Firli meminta agar hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Percepat Pemulihan di Aceh Tamiang, Polri Kerahkan Alat Berat hingga Bangun 300 Sumur Bor

Seleb
13 jam lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
13 jam lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Nasional
1 hari lalu

Presiden Prabowo Bareng Didit Kunjungi Rumah Kapolri di Hari Natal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal