Sedangkan terdapat ketidaksesuaian mutu beras medium yang di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen. Lalu ketidaksesuaian di atas HET sebesar 95,12 persen.
Kemudian ketidaksesuaian berat beras kemasan di bawah standar sebesar 90,63 persen.
Sementara itu kerugian konsumen sebesar Rp99,35 triliun per tahun terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun.
Atas perbuatannya, para produsen diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A dan F UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.