Kasus BTS Kominfo, 1 Tersangka Kembalikan Rp1 Miliar

Puteranegara Batubara
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan salah satu tersangka kasus BTS BAKTI Kominfo mengembalikan uang Rp1 miliar. (Foto: Istimewa)

Untuk tersangka GMS merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
19 jam lalu

Kakortas Tipikor Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung Temui Jampidsus, Ada Apa?

19 jam lalu

Kejagung Periksa Konglomerat Tan Kian hingga Ferry Hongkiriwang terkait Kasus TPPU Febrie

22 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN, Kejagung Tegaskan Sprindik Tak Bisa Digugat

2 hari lalu

Ini Alasan Jaksa Limpahkan lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal