JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan salah satu tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengembalikan uang senilai lebih dari Rp1 miliar. Tersangka yang mengembalikan uang tersebut yakni YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
"Dari hasil penyidikan teman-teman di Kejagung, ada salah satu tersangka yaitu tim peneliti Hudev salah satu perguruan tinggi ternama, itu kembalikan sejumlah uang sebanyak lebih dari Rp1 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut diberikan kepada yang bersangkutan untuk kebutuhan melakukan penelitian yang hasilnya digunakan demi kepentingan terkait perkara tersebut.
"Karena menurut keterangan yang bersangkutan mereka mendapatkan pesanan untuk mendapatkan penelitian meriset. Hasil risetnya digunakan untuk kepentingan perkara ini," ujar Ketut.
Diketahui Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.