“Betul, penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik,” kata Iqbal, Minggu (17/6/2018).
Kendati demikian, Iqbal menyebut potensi dibukanya kembali kasus tersebut masih ada, yakni jika penyidik menemukan kembali bukti baru (novum). “Iya, bisa dibuka kembali,” ucapnya.
Kasus chat berkonten pornografi yang menyeret Rizieq Syihab mulai bergulir sejak Januari 2017. Pada waktu itu, tersebar sebuah foto percakapan melalui aplikasi Whatsapp (WA) yang diduga melibatkan Rizieq dengan pimpinan Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC), Firza Husein. Setelah 17 bulan berlalu, polisi akhirnya mengeluarkan SP3 terhadap kasus itu.
Sebelumnya, Kepolisian RI Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) juga mengeluarkan SP3 atas kasus dugaan penodaan lambang negara yang menjerat Rizieq Syihab. Polisi beralasan, penghentian kasus itu dilakukan karena penyidik kekurangan alat bukti.