JAKARTA, iNews.id – Kepolisian RI (Polri) memastikan tidak ada intervensi dalam penghentian proses penyidikan kasus dugaan chat (percakapan) mesum yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab. Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menjelaskan, keputusan penghentian itu murni kewenangan penyidik.
“Apapun yang dilakukan penyidik tentu kewenangan mereka. Tidak ada intervensi apapun dari pimpinan Polri,” ujar Syafruddin di Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, semua proses hukum di Indonesia mengenai penyidikan adalah domain penyidik dan bukan domain pimpinan Polri. Menurut dia, seluruh penyidik selama ini bekerja secara independen. Karena itu, dia meyakini para penyidik memiliki alasan dan pandangan yang kuat terkait keputusan mereka menghentikan penyidikan kasus tersebut.
“Saya belum sempat komunikasi dengan penyidik. Tapi kami yakin, tentu mereka punya alasan dan pandangan sendiri atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik kita,” tutur Syafruddin.
Polisi resmi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum yang dituduhkan kepada Rizieq Syihab. Senada dengan Syafruddin, Karopenmas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal menuturkan, dihentikannya kasus yang menjerat imam besar FPI itu adalah kewenangan penyidik.