Kasus Dolar Singapura Palsu, DPR Desak Polisi Usut Tuntas: Apa Kendalanya?

Felldy Aslya Utama
Gedung DPR (dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id -Komisi III DPR meminta Polri mengusut tuntas dan transparan kasus dugaan peredaran uang Dolar Singapura (SGD) palsu senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar yang masih ditangani Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Anggota Komisi III DPR, Slamet Ariyadi, mendesak polisi menyampaikan secara jelas perkembangan perkara tersebut kepada publik, termasuk apa kendala yang dihadapi penyidik.

“Kami meminta Polri menyampaikan secara jelas apa yang sudah dilakukan, apa kendalanya, langkah hukum berikutnya, serta target penyelesaiannya,” kata Slamet pada Rabu (16/9/2026).

Terkait belum adanya penetapan tersangka, menurut dia, keterbukaan informasi dari Polri penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak menimbulkan tanda tanya serta kecurigaan di tengah masyarakat.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, kasus tersebut harus ditangani hingga tuntas. Polisi juga diminta tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga terlibat secara langsung, tetapi turut menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Kami mendorong Polri untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 jam lalu

Buntut Kasus Jenderal Listyo Sigit Cs, DPR Bakal Revisi UU Penyadapan

1 hari lalu

Habiburokhman Akui Sempat Puji Listyo Sigit Kapolri Terbaik sebelum Kasus Penyadapan: Pak Prabowo juga Pernah

4 hari lalu

DPR Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Buntut Penggerebekan Pesantren

9 hari lalu

Kasus Bullying Masih Marak, Anggota DPR: Kita Butuh UU Anti-Perundungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal