Kasus Dugaan Gratifikasi THR, Forum Alumni Minta Rektor UNJ Komaruddin Dipecat

Rizki Maulana
Komaruddin saat dilantik sebagai Rektor UNJ pada 2019 lalu di kantor Kemendikbud. (Foto: Humas UNJ).

"Tindakan pemecatan dan sanksi akademik layak dijatuhkan karena mencoreng nama UNJ sebagai perguruan tinggi pencetak guru," ucapnya.

Ide Bagus mengusulkan adanya perbaikan sistem pengawasan di dalam kampus. Seharusnya UNJ memiliki satuan pengawas internal yang bekerja secara independen untuk mengawasi perilaku menyimpang di dalam kampus.

"Sekaligus menumbuhkan budaya transparansi pengunaan anggaran. Sehingga dapat diakses oleh publik dan terbuka," katanya.

Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud harus memperbaiki pola pemilihan rektor di perguruan tinggi. Hal itu dapat dilakukan agar dapat melihat integritas dan rekam dari para calon pimpinan kampus tersebut.

"Sehingga perguruan tinggi benar-benar menjadi ruang akademis berintegritas tinggi," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Bisnis
6 hari lalu

TASPEN Gelar Uji Petik Penyaluran THR 2026 di Makassar, Pastikan Tertib dan Lancar

Bisnis
7 hari lalu

TASPEN Mulai Salurkan THR 2026 bagi Penerima Pensiun, Tekankan Prinsip 5T

Buletin
8 hari lalu

THR Cair! Desa di Karanganyar Ini Bagi-Bagi Uang Rp500.000 untuk Ribuan Warganya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal