Kasus Dugaan Gratifikasi THR, Forum Alumni Minta Rektor UNJ Komaruddin Dipecat

Rizki Maulana
Komaruddin saat dilantik sebagai Rektor UNJ pada 2019 lalu di kantor Kemendikbud. (Foto: Humas UNJ).

"Tindakan pemecatan dan sanksi akademik layak dijatuhkan karena mencoreng nama UNJ sebagai perguruan tinggi pencetak guru," ucapnya.

Ide Bagus mengusulkan adanya perbaikan sistem pengawasan di dalam kampus. Seharusnya UNJ memiliki satuan pengawas internal yang bekerja secara independen untuk mengawasi perilaku menyimpang di dalam kampus.

"Sekaligus menumbuhkan budaya transparansi pengunaan anggaran. Sehingga dapat diakses oleh publik dan terbuka," katanya.

Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud harus memperbaiki pola pemilihan rektor di perguruan tinggi. Hal itu dapat dilakukan agar dapat melihat integritas dan rekam dari para calon pimpinan kampus tersebut.

"Sehingga perguruan tinggi benar-benar menjadi ruang akademis berintegritas tinggi," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Impor Barang, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar

7 hari lalu

KPK Sita Mobil Alphard Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi Proyek

9 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

9 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal