Kasus Dugaan Gratifikasi THR, Forum Alumni Minta Rektor UNJ Komaruddin Dipecat

Rizki Maulana
Komaruddin saat dilantik sebagai Rektor UNJ pada 2019 lalu di kantor Kemendikbud. (Foto: Humas UNJ).

"Tindakan pemecatan dan sanksi akademik layak dijatuhkan karena mencoreng nama UNJ sebagai perguruan tinggi pencetak guru," ucapnya.

Ide Bagus mengusulkan adanya perbaikan sistem pengawasan di dalam kampus. Seharusnya UNJ memiliki satuan pengawas internal yang bekerja secara independen untuk mengawasi perilaku menyimpang di dalam kampus.

"Sekaligus menumbuhkan budaya transparansi pengunaan anggaran. Sehingga dapat diakses oleh publik dan terbuka," katanya.

Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud harus memperbaiki pola pemilihan rektor di perguruan tinggi. Hal itu dapat dilakukan agar dapat melihat integritas dan rekam dari para calon pimpinan kampus tersebut.

"Sehingga perguruan tinggi benar-benar menjadi ruang akademis berintegritas tinggi," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Diduga Main Proyek Pengadaan dan Terima Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Resmi Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap dan Gratifikasi

57 tahun lalu

Penerimaan Siswa Baru Diwarnai Pungli, KPK: Jangan Jadikan Kecurangan Fondasi Pendidikan

57 tahun lalu

KPK Ungkap 28% Penerimaan Siswa Baru Masih Diwarnai Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal