Kasus Dugaan Pelanggaran Data Pribadi Naik ke Penyidikan, Doktif Bakal Jadi Tersangka?

Ravie Wardhani
Kasus yang menjerat Doktif kini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan di Polda Metro Jaya. (Foto: Ravie Wardhani)

"Karena nomor pribadi dicantumkan di status WhatsApp, klien kami dihubungi banyak orang asing. Isinya sangat tidak pantas dan sangat mengganggu. Inilah yang mendasari langkah hukum kami," kata anggota tim kuasa hukum lainnya, Rafi Unggul Pambudi.

Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP 415/I/SPKT/Polda Metro Jaya/2025 tertanggal 19 Januari 2025 itu, Shella melaporkan Doktif dengan sejumlah pasal. Doktif disangkakan melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Meski kasus sudah masuk tahap penyidikan, pihak kuasa hukum menyebut hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Belum ada tersangka. Saat ini masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi terkait laporan terhadap Dokter Samira tersebut," ujar Julianus.

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Shella juga membantah tudingan yang menyebut kliennya telah berstatus tersangka dalam laporan yang dibuat oleh Doktif.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
12 hari lalu

Komentar Menohok Dokter Richard Lee usai Tahu Barang Bukti Doktif dari Toko Tak Resmi

12 hari lalu

Fakta Baru! Barang Bukti Doktif di Sidang Dokter Richard Lee Bukan dari Toko Resmi

2 bulan lalu

Shella Saukia Ikhlas Akun Instagram Disita Polisi gegara Kasus Hukum Melawan Doktif

2 bulan lalu

Akun Instagram Shella Saukia Disita Polisi, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal