KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin selama 40 Hari

Rizki Maulana
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka terkait kasus dugaan suap penyalahgunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya kepada para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Kedua tersangka itu yakni, Deddy Handoko (DH) dan Radian Azhar (RA).

Deddy Handoko merupakan eks Kepala Lapas Sukamiskin Tahun 2016 hingga 2018. Sementara, Radian Azhar adalah Direktur Utama (Dirut) PT Gloria Karsa.

Pelaksana rugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap keduanya akan dilakukan selama 40 hari. Rutan Kavling C1 menjadi tempat penahanan mereka berdua.

"Hari ini (18/5/2020) penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka RA dan tersangka DH untuk 40 hari," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin malam.

Lebih lanjut Ali menuturkan, penahanan tersebut mulai aktif pada hari Rabu 20 Mei nanti hingga 28 Juni 2020. Menurutnya, alasan dilakukan penahanan karena berkas perkara dari keduanya belum rampung.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Ancam Tersangkakan Direktur PT Tenjo Jaya, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Minta Rp1 Miliar

Nasional
5 tahun lalu

Kasus Dugaan Suap Kalapas Sukamiskin, KPK Panggil Wakil Direktur PT Glori Karsa Abadi

Nasional
7 tahun lalu

KPK Periksa Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen

Nasional
7 tahun lalu

OTT Kalapas Sukamiskin, Yasonna: Ini Sangat Memalukan, Saya Stres!

Nasional
7 tahun lalu

OTT Kapalas Sukamiskin, Gerindra: Mental Pengawas Lapas Harus Dibenahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal