Kasus Korupsi di Kampus Terulang, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola PTN 

Arie Dwi Satrio
Pengamat meminta pemerintah mengevaluasi sistem pendidikan dan tata kelola PTN usai kasus korupsi menjerat Rektor Unsoed. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Dia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga. 

‎‎Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada, Kamis (20/8/2026).

‎‎Selain itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto serta tiga pihak swasta yang terdiri atas Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.

Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Universitas Lampung (Unila). Mantan Rektor Unila Karomani terjerat kasus suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Karomani diduga terlibat dalam praktik jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru. Karomani kemudian divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru Unila.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

5 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Rektor-Warek Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

5 hari lalu

Kena OTT KPK, Begini Modus Suap Rektor Unsoed dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

3 tahun lalu

KPK Cabut Banding ke Mantan Rektor Unila, Vonis Karomani Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal