Kasus Korupsi Satelit Kemhan, WNA Amerika Serikat Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengonfirmasi WNA Amerika Serikat jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemhan. (Foto: Istimewa)

Selain itu, Tim Penyidik Koneksitas masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan syarat material lainnya guna melengkapi berkas perkara korupsi tersebut. Hal itu agar dalam waktu dekat bisa dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di pengadilan.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan, Negara Ambil Semua Harta yang Mereka Curi

Nasional
4 hari lalu

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Nasional
5 hari lalu

3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil terkait Kejahatan Genosida Israel di Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal