Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pengacara Irwan Sebut Ada Pihak Swasta Kembalikan Rp27 Miliar 

muhammad farhan
Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Direktur PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyampaikan ada seseorang yang mengembalikan uang Rp27 miliar kepada kliennya pada Selasa kemarin (4/7/2023). Uang tersebut diduga aliran dana korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Sudah ada seseorang yang menyerahkan (uangnya) kepada kami," kata Maqdir kepada awak media, Rabu (5/7/2023). 

Namun Maqdir tidak mau merinci siapa seseorang yang dimaksud mengantarkan uang tersebut. 

"Pokoknya ada orang yang menyerahkan dan menerima ke pihak kita pengacara," lanjut Maqdir.

Maqdir juga menuturkan uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat. Uang itu dikembalikan dari pihak swasta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Dalami Temuan Uang di Rumah Kadis

8 hari lalu

Kubu Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Tak Diputuskan Sepihak, Ungkit MoU RI-Saudi

8 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

9 hari lalu

Kejagung Periksa Saksi terkait Kasus Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal