Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pengacara Irwan Sebut Ada Pihak Swasta Kembalikan Rp27 Miliar 

muhammad farhan
Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. (Foto MPI).

"Diantar dalam bentuk mata uang asing dolar AS," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung terkait isi dakwaan Irwan Hermawan (IH) yang menerima aliran dana Rp27 miliar kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Dito mengaku dikonfirmasi dugaan aliran dana sebesar Rp27 miliar dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo. 

Irwan didakwa merugikan negara Rp8 triliun dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Irwan juga memperkaya diri sendiri sebesar Rp119 miliar. 

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut

3 hari lalu

Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

3 hari lalu

KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar Kasus Pemkab Bogor, Diduga Potongan Insentif ASN Bappenda

4 hari lalu

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal