Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pengacara Irwan Sebut Ada Pihak Swasta Kembalikan Rp27 Miliar 

muhammad farhan
Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. (Foto MPI).

Maqdir juga menuturkan uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat. Uang itu dikembalikan dari pihak swasta.

"Diantar dalam bentuk mata uang asing dolar AS," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung terkait isi dakwaan Irwan Hermawan (IH) yang menerima aliran dana Rp27 miliar kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Dito mengaku dikonfirmasi dugaan aliran dana sebesar Rp27 miliar dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo. 

Irwan didakwa merugikan negara Rp8 triliun dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Irwan juga memperkaya diri sendiri sebesar Rp119 miliar. 

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
1 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Nasional
1 hari lalu

Nadiem Bantah Buat Grup WA Mas Menteri Core Team: Namanya Edu Org

Nasional
2 hari lalu

Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi, KPK Usut Mekanisme Pengadaan di DJKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal