Kasus Kuota Haji, Travel Setor 6.000 Dolar AS per Jemaah agar Berangkat Tanpa Antre

Jonathan Simanjuntak
Sidang kasus kuota haji. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah perusahaan travel haji dan umrah mengaku membayarkan fee percepatan untuk memberangkatkan jemaah haji tanpa antrean. Uang tersebut diserahkan kepada mantan staf Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan yang pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pengakuan itu salah satunya disampaikan Direktur Utama PT Al Muchtar Tour & Travel, Mahmud Muchtar Syarif, dalam persidangan Selasa (13/10/2026). Mahmud mengaku membayar fee percepatan sebesar 6.000 dolar AS untuk setiap jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 2023.

"Di 6.000 dolar AS," kata Mahmud ketika jaksa mengonfirmasi besaran fee percepatan.

Mahmud menjelaskan, perusahaannya memberangkatkan 36 jemaah haji pada tahun tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 28 orang merupakan jemaah yang baru mendaftar, tetapi langsung mendapatkan kesempatan berangkat tanpa harus mengantre.

"Jemaah berangkat kami Al Muchtar 36 orang. Berangkat yang baru daftar langsung dapat keberangkatan itu 28," kata Mahmud.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 jam lalu

Sidang Kuota Haji: Travel Akui Berangkatkan 34 Jemaah Tanpa Antrean di 2024, Tarif 3.000 Dolar AS per Orang

2 jam lalu

Terdakwa Korupsi Chromebook Ibam Dukung Yaqut, Bangun AI Lacak Aliran Dana Kasus Kuota Haji

2 jam lalu

Yaqut Soroti Pihak yang Diduga Terima Uang Kasus Kuota Haji tapi Masih Saksi: Bisa Beli Villa

3 jam lalu

Pengusaha Travel Akui Berangkatkan 23 Jemaah Pakai Kuota Petugas Haji pada 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal