Kasus Kuota Haji, Travel Setor 6.000 Dolar AS per Jemaah agar Berangkat Tanpa Antre

Jonathan Simanjuntak
Sidang kasus kuota haji. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"86 orang dikali 6.000 (dolar AS) per pax?" tanya jaksa.

"Betul, kali 6.000," ujar Mahmud.

Mahmud juga menegaskan uang fee percepatan tersebut diberikan kepada Ridwan Kurniawan.

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar 271.000 dolar AS atau sekitar Rp4 miliar serta memperkaya pihak lain. 

Total kerugian keuangan negara yang didakwakan dalam perkara ini mencapai Rp622,09 miliar.

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Asphurindo) Asrul Aziz Taba.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Sidang Kuota Haji: Travel Akui Berangkatkan 34 Jemaah Tanpa Antrean di 2024, Tarif 3.000 Dolar AS per Orang

3 jam lalu

Terdakwa Korupsi Chromebook Ibam Dukung Yaqut, Bangun AI Lacak Aliran Dana Kasus Kuota Haji

3 jam lalu

Yaqut Soroti Pihak yang Diduga Terima Uang Kasus Kuota Haji tapi Masih Saksi: Bisa Beli Villa

4 jam lalu

Pengusaha Travel Akui Berangkatkan 23 Jemaah Pakai Kuota Petugas Haji pada 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal