"86 orang dikali 6.000 (dolar AS) per pax?" tanya jaksa.
"Betul, kali 6.000," ujar Mahmud.
Mahmud juga menegaskan uang fee percepatan tersebut diberikan kepada Ridwan Kurniawan.
Diketahui, Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar 271.000 dolar AS atau sekitar Rp4 miliar serta memperkaya pihak lain.
Total kerugian keuangan negara yang didakwakan dalam perkara ini mencapai Rp622,09 miliar.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Asphurindo) Asrul Aziz Taba.