Jaksa kemudian memperdalam skema pembayaran fee percepatan tersebut, termasuk apakah biaya itu dihitung untuk setiap jemaah yang diberangkatkan. Mahmud membenarkan perhitungan yang disampaikan jaksa.
"6.000 dikali 28, betul Pak?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Mahmud.
Mahmud mengungkapkan, awalnya keberangkatan para jemaah tersebut diurus menggunakan skema visa furoda. Namun, saat berada di Riyadh, Arab Saudi, dia dihubungi Ridwan Kurniawan yang menawarkan kuota keberangkatan haji.
"Awalnya memang ini furoda. Tiba-tiba lagi saya di Saudi di Riyadh ditelepon sama Pak Ridwan Kurniawan untuk ditawarin," ujarnya.
Selain PT Al Muchtar Tour & Travel, Mahmud menyebut skema serupa juga diterapkan terhadap jemaah dari perusahaan travel Cahaya Madinah. Menurut dia, sebanyak 86 jemaah dari perusahaan tersebut turut dikenai fee percepatan dengan besaran yang sama.
Jaksa kembali mengonfirmasi perhitungan pembayaran fee untuk jemaah Cahaya Madinah tersebut. Mahmud membenarkan bahwa biaya sebesar 6.000 dolar AS dikenakan untuk setiap jemaah.