Kasus Kuota Haji, Travel Setor 6.000 Dolar AS per Jemaah agar Berangkat Tanpa Antre

Jonathan Simanjuntak
Sidang kasus kuota haji. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Jaksa kemudian memperdalam skema pembayaran fee percepatan tersebut, termasuk apakah biaya itu dihitung untuk setiap jemaah yang diberangkatkan. Mahmud membenarkan perhitungan yang disampaikan jaksa.

"6.000 dikali 28, betul Pak?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Mahmud.

Mahmud mengungkapkan, awalnya keberangkatan para jemaah tersebut diurus menggunakan skema visa furoda. Namun, saat berada di Riyadh, Arab Saudi, dia dihubungi Ridwan Kurniawan yang menawarkan kuota keberangkatan haji.

"Awalnya memang ini furoda. Tiba-tiba lagi saya di Saudi di Riyadh ditelepon sama Pak Ridwan Kurniawan untuk ditawarin," ujarnya.

Selain PT Al Muchtar Tour & Travel, Mahmud menyebut skema serupa juga diterapkan terhadap jemaah dari perusahaan travel Cahaya Madinah. Menurut dia, sebanyak 86 jemaah dari perusahaan tersebut turut dikenai fee percepatan dengan besaran yang sama.

Jaksa kembali mengonfirmasi perhitungan pembayaran fee untuk jemaah Cahaya Madinah tersebut. Mahmud membenarkan bahwa biaya sebesar 6.000 dolar AS dikenakan untuk setiap jemaah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Sidang Kuota Haji: Travel Akui Berangkatkan 34 Jemaah Tanpa Antrean di 2024, Tarif 3.000 Dolar AS per Orang

3 jam lalu

Terdakwa Korupsi Chromebook Ibam Dukung Yaqut, Bangun AI Lacak Aliran Dana Kasus Kuota Haji

3 jam lalu

Yaqut Soroti Pihak yang Diduga Terima Uang Kasus Kuota Haji tapi Masih Saksi: Bisa Beli Villa

4 jam lalu

Pengusaha Travel Akui Berangkatkan 23 Jemaah Pakai Kuota Petugas Haji pada 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal