JAKARTA, iNews.id - Sejumlah perusahaan travel haji dan umrah mengaku membayarkan fee percepatan untuk memberangkatkan jemaah haji tanpa antrean. Uang tersebut diserahkan kepada mantan staf Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan yang pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pengakuan itu salah satunya disampaikan Direktur Utama PT Al Muchtar Tour & Travel, Mahmud Muchtar Syarif, dalam persidangan Selasa (13/10/2026). Mahmud mengaku membayar fee percepatan sebesar 6.000 dolar AS untuk setiap jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 2023.
"Di 6.000 dolar AS," kata Mahmud ketika jaksa mengonfirmasi besaran fee percepatan.
Mahmud menjelaskan, perusahaannya memberangkatkan 36 jemaah haji pada tahun tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 28 orang merupakan jemaah yang baru mendaftar, tetapi langsung mendapatkan kesempatan berangkat tanpa harus mengantre.
"Jemaah berangkat kami Al Muchtar 36 orang. Berangkat yang baru daftar langsung dapat keberangkatan itu 28," kata Mahmud.