Kasus Lab Narkoba dan Ganja Hidroponik di Bali, 3 WNA Jadi Tersangka

riana rizkia
Bareskrim menetapkan tiga WNA sebagai tersangka kasus laboratorium rahasia narkoba dan ganja hidroponik di salah satu vila kawasan Canggu, Bali. (Foto: Bareskrim)

"Pemasaran produk menggunakan jaringan hydra Indonesia, grup atau akun di aplikasi Telegram dengan pembayaran menggunakan bitcoin," ucapnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2) subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung dari Luar Negeri, 2 WN Vietnam Jadi Tersangka

2 hari lalu

Hendak Laporkan Gibran ke Bareskrim, Pelapor Diminta Balik Senin

3 hari lalu

Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Korporasi Tersangka Karhutla hingga September 2026

9 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal