Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkapkan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto menggunakan sebagian uang hasil kredit dari LPEI untuk berjudi. Bahkan, nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu usai mengumumkan tersangka sekaligus menahan Hendarto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan dan juga informasi yang kami terima, hampir mencapai Rp150 miliar yang digunakan untuk judi tersebut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/8/2025).
Dalam pengajuan ini, Hendarto diduga bersekongkol dengan dua pejabat LPEI untuk mencairkan kredit untuk dua perusahaannya.