Kasus LPEI, KPK Sita Area Konsesi Tambang Batu Bara Senilai Rp1,6 Triliun

Nur Khabibi
Ilustrasi Gedung KPK (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita area konsesi tambang batu bara PT Kalimantan Prima Nusantara seluas 1.500 hektare. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp1,6 triliun. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan tersebut terkait kasus dugaan pemberian kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). 

"Penyitaan ini dibutuhkan untuk pembuktian dalam proses penyidikan perkara ini," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025). 

Budi melanjutkan, penyitaan juga sebagai langkah awal dalam pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. 

"KPK masih terus melakukan penyidikan perkara LPEI untuk debitur-debitur lainnya," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

KPK: Pemilik PT SMJL Pakai Uang Kredit LPEI untuk Berjudi, Hampir Rp150 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Kasus Korupsi LPEI, KPK Tahan 1 Tersangka

Nasional
4 bulan lalu

Kasus Korupsi LPEI, KPK Sita Alphard dari Tangan Anggota DPR

Nasional
8 jam lalu

KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal