JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita area konsesi tambang batu bara PT Kalimantan Prima Nusantara seluas 1.500 hektare. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp1,6 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan tersebut terkait kasus dugaan pemberian kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
"Penyitaan ini dibutuhkan untuk pembuktian dalam proses penyidikan perkara ini," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).
Budi melanjutkan, penyitaan juga sebagai langkah awal dalam pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"KPK masih terus melakukan penyidikan perkara LPEI untuk debitur-debitur lainnya," ujarnya.