Kasus LPEI, KPK Sita Area Konsesi Tambang Batu Bara Senilai Rp1,6 Triliun

Nur Khabibi
Ilustrasi Gedung KPK (dok. istimewa)

Untuk PT SMJL, pihak kreditur diduga dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.

Sedangkan PT MAS diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar 50 juta Dolar Amerika Serikat lantaran diduga terjadi eksposur dana besar-besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan, yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman. 

Asep menjelaskan, uang kredit itu tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan dua perusahaan sebagaimana tujuan awal pengajuan kredit. Selain berjudi, Hendarto menggunakan uang tersebut untuk pembelian aset, kendaraan hingga kebutuhan keluarga. 

"Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun," ujar Asep.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

KPK: Pemilik PT SMJL Pakai Uang Kredit LPEI untuk Berjudi, Hampir Rp150 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Kasus Korupsi LPEI, KPK Tahan 1 Tersangka

Nasional
4 bulan lalu

Kasus Korupsi LPEI, KPK Sita Alphard dari Tangan Anggota DPR

Nasional
2 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal