Untuk PT SMJL, pihak kreditur diduga dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.
Sedangkan PT MAS diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar 50 juta Dolar Amerika Serikat lantaran diduga terjadi eksposur dana besar-besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan, yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman.
Asep menjelaskan, uang kredit itu tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan dua perusahaan sebagaimana tujuan awal pengajuan kredit. Selain berjudi, Hendarto menggunakan uang tersebut untuk pembelian aset, kendaraan hingga kebutuhan keluarga.
"Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun," ujar Asep.