Kasus Meikarta, Eks Presdir Lippo Cikarang Tepis Suap Mantan Bupati Bekasi

Ilma De Sabrini
Mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

Dalam kasus ini, Toto diduga menyetujui untuk memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi terkait pengurusan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta.

“Atas persetujuan tersangka BTO (Bartholomeus Toto), pegawai PT Lippo Cikarang pada divisi land acquisition and permit mengambil uang dari pihak PT Lippo Cikarang dan BTO di helipad PT Lippo Cikarang dengan total Rp10,5 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (29/7/2019).

Uang tersebut lalu diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap. Bertholomeus diduga menyetujui lima kali pemberian kepada Neneng dalam bentuk dolar AS dan rupiah dengan nilai total Rp10,5 miliar.

Atas perbuatannya, Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
1 hari lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
2 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal