Kasus Meikarta, KPK Duga Ada Permintaan Pihak Tertentu Ubah Perda

Ilma De Sabrini
KPK menduga ada permintaan pihak tertentu untuk mengubah aturan terikait izin pembangunan proyek Meikarta.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang berupaya untuk mengubah aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi. Pengubahan tersebut bertujuan untuk memuluskan izin pembangunan proyek hunian Meikarta.

"Dalam proses penyidikan ini, kami sedang menggali adanya indikasi permintaan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan tata ruang Bekasi agar mempermudah perizinan proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi diperkirakan seluas 774 hektare. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga perizinan terkait lahan dibagi dalam tiga fase.

Dalam perizinan pembangunan di lahan yang luas itu, menurut KPK, dibutuhkan otoritas DPRD Kabupaten Bekasi untuk merevisi peraturan daerah. Dugaan suap terjadi di fase pertama yaitu lahan seluas 84,6 hektare.

Meskipun revisi Perda mengenai tata ruang itu belum pernah dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi. Pembangunan Meikarta sudah dimulai dan perizinan sudah dikeluarkan Pemkab. Dari hal tersebut KPK juga fokus pada kemungkunan dugaan adanya aliran dana untuk merevisi perda tata ruang.

"Apakah ada atau tidak aliran dana untuk revisi Perda tentang tata ruang tersebut tentu juga jadi perhatian KPK," imbuh Febri.

Untuk mengungkap indikasi tersebut, sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sulaeman, ahli analis dokumen perizinan, Lira Sri Mawarni, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa.

Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi Waras Wasisto dan Jejen Sayuti. Pada pemeriksaan sebelumnya (29/11/2018), keduanya mangkir.

Dalam kasus Meikarta, KPK menemukan dugaan penanggalan mundur atau backdate dalam pengurusan IMB (izin mendirikan bangunan). Sehingga, KPK terus mendalami sejumlah bukti mengenai temuan backdate.

KPK menemukan dugaan penanggalan mundur atau backdate dalam pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). KPK juga sudah mengetahui pihak yang diduga terlibat dalam penanggalan mundur tersebut terkait izin proyek Meikarta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nasional
19 jam lalu

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Nasional
22 jam lalu

Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
22 jam lalu

Mantan Menag Yaqut Tiba-Tiba Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Sangat Janggal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal