Kasus Narkoba, Artis Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara

Antara
Sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika atas terdakwa Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Artis Tio Pakusadewo divonis 1 tahun penjara. Tio terbukti bersalah penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," kata hakim ketua Florensani dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

Majelis hakim menyatakan Tio Pakusadewi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
15 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

16 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

17 hari lalu

Sidang Praperadilan, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka

23 hari lalu

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Roy Suryo Jamin Tak Masuk Kantong Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal