Kasus Nurhadi, KPK Periksa Petugas Money Changer

Riezky Maulana
Nurhadi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016. Kedua saksi tersebut atas nama Deni Setiyanto, seorang pegawai perusahaan jasa penukaran uang asing, Bali Inter Money Changer dan Agnes Jennifer yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mengkonfirmasi terhadap yang bersangkutan ihwal aliran uang yang diterima keduanya dari eks Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"Penyidik mengkonfirmasi kepada kedua saksi tersebut terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka NHD dan tersangka RHE," ucap Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/6/2020). 

Kedua saksi, kata Ali diperiksa untuk tersangka Nurhadi. Selain mereka berdua, seharusnya ada satu saksi lain yang diperiksa oleh lembaga antirasuah pada hari ini.

Saksi tersebut bernama Adiwono Bimantoro yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Namun, kata Ali, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan dari KPK.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Deretan Mobil yang Disita KPK terkait Kasus Korupsi BNPB, Apa Saja?

7 hari lalu

Tok! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap DJKA

7 hari lalu

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI terkait Kasus Korupsi BNPB, Ini Isinya 

8 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang 354.500 Dolar AS ke KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal