JAKARTA, iNews.id - Kejakasaan Agung (Kejagung) rencananya melimpahkan berkas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (10/10/2022). Kemudian, PN Jaksel memiliki waktu 7 hari untuk menentukan tanggal sidang.
"Sesuai dengan kewenangan majelis hakim, mereka akan menetapkan hari sidang tentu sesuai katakan lah SOP, paling tidak itu dalam tempo 7 hari, itu sudah ditetapkan hari sidangnya," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (10/10/2022).
Dia menerangkan berkas perkara bakal diterima PTSP bagian Kepaniteraan Pidana guna diperiksa dahulu kelengkapannya saat pelimpahan. Jika dinyatakan lengkap, berkas diserahkan ke Ketua PN Jaksel hingga akhirnya ditunjuk hakim yang bakal memimpin persidangan perkara tersebut.
"Karena terdiri atas beberapa berkas perkara nanti oleh majelis hakim yang telah ditunjuk akan ditetapkan hari sidangnya," tuturnya.