Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Cs Dikenakan Pasal Berlapis

Puteranegara Batubara
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap sejumlah pasal yang diterapkan dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penyidik menyatakan tidak menerapkan pasal makar dalam perkara tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," ucap Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun.

Penyidik turut menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 32 ayat (1). Ketentuan tersebut mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Terungkap! Modus 3 Jenderal Sadap Nomor Presiden Prabowo lewat Server LIMS

4 jam lalu

Tak Hanya Presiden, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polisi Juga Sadap Tokoh Politik hingga Pengusaha

4 jam lalu

Profil Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Eks Kapolri Tersangka Penyadapan Presiden

4 jam lalu

3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Ditahan, Salah Satunya Mantan Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal