Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Cs Dikenakan Pasal Berlapis

Puteranegara Batubara
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: Aldhi Chandra)

"Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," tuturnya.

Dia menerangkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga tokoh organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap Asep.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya di antaranya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi, dan Irjen Ahrie Sonta Nasution.

Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 jam lalu

Terungkap! Modus 3 Jenderal Sadap Nomor Presiden Prabowo lewat Server LIMS

3 jam lalu

Tak Hanya Presiden, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polisi Juga Sadap Tokoh Politik hingga Pengusaha

3 jam lalu

Profil Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Eks Kapolri Tersangka Penyadapan Presiden

3 jam lalu

3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Ditahan, Salah Satunya Mantan Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal