Kasus RTH Bandung, KPK Sita 64 Bidang Tanah dan 2 Mobil Milik Dadang Suganda

Okezone
Arie Dwi Satrio
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Dadang Suganda (DS), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung. Aset yang disita dari sebidang tanah dan bangunan hingga mobil.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal penyitaan sejumlah aset milik tersangka DS. "Aset milik tersangka DS di antaranya 64 bidang yang terdiri dari tanah dan atau bangunan, 2 unit roda empat, Mobil MQS, Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (3/8/2020).

KPK, Ali mengatakan, akan menelusuri lebih jauh aset-aset milik Dadang Suganda yang diduga diperoleh hasil dari tindak pidana korupsi. "Akan terus ditelusuri aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan pidana lain yang dilakukan tersangka DS," ujarnya.

Ali memaparkan, KPK mendapat informasi adanya perusakan plang terhadap tanda penyitaan objek dalam perkara ini. Perusakan terhadap plang penyitaan itu dilakukan sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Dan itu adalah perbuatan melanggar hukum, kami mengingatkan juga bahwa hal itu akan menjadi perhatian serius oleh penyidik," ucapnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
59 menit lalu

Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah

Nasional
20 jam lalu

KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah

Nasional
20 jam lalu

KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet

Nasional
23 jam lalu

Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal