Kasus Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura, Polda Jabar Tangkap 6 Tersangka Baru

Agus Warsudi
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat memberikan keterangan pengungkapan jaringan perdagangan bayi ke Singapura dengan enam perempuan ditangkap dan dua bayi diselamatkan. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

Selain menangkap para pelaku, Polda Jabar juga menyelamatkan dua bayi, laki-laki dan perempuan yang belum genap berusia satu tahun.

"Bayi-bayi ini dicek kesehatannya di rumah sakit dan selanjutnya akan dibawa ke panti," kata Kombes Surawan.

Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen penting seperti akta lahir, surat adopsi palsu dan bukti rekening milik pelaku. Seluruh tersangka, termasuk keenam orang yang baru ditangkap, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Polda Jabar menegaskan akan terus memburu pelaku lainnya serta membongkar jaringan yang menyalurkan bayi-bayi ke luar negeri secara ilegal.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Bupati Bandung Prihatin Kasus Penjualan Bayi: Jangan Sampai Terjadi Lagi!

Nasional
4 bulan lalu

Penampakan Lily, Otak Sindikat Penjualan Bayi Lintas Negara Ditangkap Polda Jabar

Nasional
4 bulan lalu

Kronologi Penangkapan Tersangka Utama Sindikat Penjualan Bayi, Diringkus saat Turun Pesawat

Nasional
4 bulan lalu

Polisi Ungkap Tersangka Utama Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Lie Siu Luan alias Lily S

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal