Selain menangkap para pelaku, Polda Jabar juga menyelamatkan dua bayi, laki-laki dan perempuan yang belum genap berusia satu tahun.
"Bayi-bayi ini dicek kesehatannya di rumah sakit dan selanjutnya akan dibawa ke panti," kata Kombes Surawan.
Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen penting seperti akta lahir, surat adopsi palsu dan bukti rekening milik pelaku. Seluruh tersangka, termasuk keenam orang yang baru ditangkap, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Polda Jabar menegaskan akan terus memburu pelaku lainnya serta membongkar jaringan yang menyalurkan bayi-bayi ke luar negeri secara ilegal.