Kasus Suap Aspidum DKI, KPK Minta Jaksa Agung Hadirkan 6 Jaksa Kejati Jateng

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Empat jaksa tersebut adalah M. Zahroel Ramadhana, jaksa fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung; Yadi Herdiantor, jaksa fungsional pada Kejati DKI Jakarta; Arih Wira Suranta, jaksa; Yuniar Sinar Pamungkas, Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta.

"Para saksi tidak hadir dan kami belum menerima informasi alasan ketidakhadiran. Penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara," tutur Febri.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Agus Winoto, asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diduga sebagai penerima, sedangkan Sendy Perico (swasta) dan Alvin Suherman selaku pengacara Sendy diduga sebagai pemberi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan kasus ini merupakan penanganan kolaborasi perdana antara KPK dan Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini KPK menduga Sendy telah memberikan suap Rp200 juta kepada Agus. Uang itu diduga untuk penanganan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Duit haram itu diberikan Sendy selaku pihak yang berperkara agar tuntutan dalam perkara penipuan itu dikurangi satu tahun. Pemberian itu melalui perantara yakni Alvin Suherman selaku pengacara Sendy.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Gus Yaqut jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, DPR: Siapa pun yang Terlibat Harus Tanggung Jawab!

Nasional
12 jam lalu

2 Terdakwa Kasus Jual Beli Gas Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Nasional
14 jam lalu

KPK Geledah KPP Madya Jakut Buntut Kasus Suap Pegawai Pajak, Sita Apa?

Nasional
2 hari lalu

DJP Pastikan Layanan Pajak Normal usai 3 Pejabat KPP Madya Jakut Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal