JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM). Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Dalam perkara ini Irvan juga berstatus sebagai tersangka. Namun, pada hari ini penyidik memeriksanya sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ROS (Rosidin) terkait suap DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3/2019).
KPK juga memanggil Rosidin dan Tubagus Cepy Septhiady sebagai saksi untuk Irvan terkait perkara yang sama. Sehingga, ketiganya akan menjalani pemeriksaan silang.
"Sedangkan Rosidin dan Tubagus Cepy Septhiady diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar)," ujarnya.