Kasus Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Panggil Pengusaha Rokok

Nur Khabibi
Gedung KPK (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha rokok terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Selasa (31/3/2026). Dari lima saksi yang dipanggil, tiga diantaranya merupakan pengusaha rokok

"Di antara para saksi yang dipanggil hari ini adalah dari pengusaha rokok," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Adapun pengusaha rokok yang dimaksud ialah, Liem Eng Hwie, Rokhmawan dan Benny Tan. Kemudian saksi lainnya yaitu Sri Pangestuti alias Tuti dan Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit yang merupakan wiraswasta. 

Kelimanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, belum ada informasi mengenai kehadiran mereka. 

"Para saksi ini dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk menjelaskan soal cukai," ujar Budi.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan kasus suap di Ditjen Bea Cukai ini berdampak pada maraknya rokok ilegal di Indonesia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK: 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Ada di Arab Saudi

Nasional
9 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Nasional
11 jam lalu

Kata Eks Menag Yaqut Disebut KPK Terima Uang 30.000 Dolar AS terkait Kuota Haji

Nasional
14 jam lalu

91,23 Persen Pejabat Sudah Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal