Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Mukti Agung Segera Disidang

Ariedwi Satrio
Tersangka kasus suap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo segera disidang. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Bupati Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), Mukti Agung Wibowo (MAW). Berkas penyidikan Mukti Agung telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik juga telah merampungkan sekaligus melimpahkan berkas penyidikan orang kepercayaan Mukti Agung, Adi Jumal Widodo (AJW). Dengan demikian, keduanya akan segera disidang atas perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Pengadilan Tipikor segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/12/2022).

Tim jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan surat dakwaan terhadap keduanya. Saat ini, keduanya masih ditahan. Mukti ditahan di Rutan Gedung Merah KPK, sedangkan Adi Jumal di Rutan Rutan Gedung Lama KPK.

"Penahanan tetap dilakukan untuk masing-masing 20 hari ke depan, sampai dengan 27 Desember 2022," kata Ali.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA

Nasional
25 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
31 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
2 bulan lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal