Anita dinilai bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KHUP. Di samping itu, Anita juga dianggap melanggar pasal 223 KUHP.
Anita bersalah melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai bunyi Pasal 223 KUHP. Dalam hal ini, Djoko Tjandra adalah orang yang dimaksud, yang ketika itu tengah buron karena kasus cassie Bank Bali.
Usai tuntutan, Anita Kolopaking memutuskan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Agenda pleidoi rencananya akan digelar pada Jumat 11 Desember 2020.
"Iya-iya akan mengajukan Pledoi," tutur Anita di ruang sidang.