Kasus Uang Ketok Palu, 14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Rp4,3 M ke KPK

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sejumlah Rp4,375 miliar dari 14 Anggota DPRD Jambi. Pengembalian itu berasal dari anggota DPRD saat ini maupun yang sudah tidak menjabat alias mantan.

"Ada 14 orang angota DPRD Provinsi Jambi, baik yang berstatus tersangka ataupun saksi yang telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp4,375 milar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (2/3/2019).

Mantan aktivis ICW ini mengungkapkan, pengembalian uang tersebut dilakukan secara bertahap dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta hingga Rp600juta dalam setiap pengembalian.

KPK juga mengingatkan kepada anggota DPRD Jambi yang lain apabila pernah menerima uang terkait kasus Jambi diimbau untuk mengembalikan kepada KPK.

"Kami ingatkan pada anggota DPRD Provinsi Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Gus Alex Belum Ditahan KPK terkait Kasus Kuota Haji, Kapan Diperiksa?

Nasional
3 jam lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
6 jam lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
6 jam lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal