JAKARTA, iNews.id - Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna merespons beredarnya draf surat edaran yang berisikan informasi terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari Ketua Umum PBNU. Dia memastikan draf surat itu benar dan sah.
"Yang pertama yang perlu kami jelaskan adalah bahwa surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," kata Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Dia mengakui draf surat edaran tersebut mengalami kendala teknis. Sehingga, surat edaran tersebut belum bisa distempel secara digital secara Digitalisasi Data dan Layanan (Digdaya) NU.
"Makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan draf-nya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," ujarnya.
KH Sarmidi menyampaikan surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Syuriah PBNU pada Kamis 20 November 2025 lalu. Salah satunya meminta KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatannya selama tiga hari dari risalah ditetapkan.
"Karena tempo waktu tiga hari itu sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk menjelaskan yang intinya adalah SE tersebut menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketum PBNU terhitung 26 November 2025," ujarnya.