Kecam DPR Tak Patuhi Putusan MK, Guru Besar UI: Arogan dan Vulgar Khianati Konstitusi

Felldy Aslya Utama
Guru Besar Universitas Indonesia mengecam DPR yang tidak mematuhi putusan MK. (Foto: MNC)

Berikut ini rekomendasi DBG UI kepada semua lembaga negara terkait:

(1).  Menghentikan revisi UU Pilkada

(2).  Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan 

(3).  Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

(4).  Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 jam lalu

ASN Meninggal saat Pelatihan Komcad, DPR Desak Kemhan Evaluasi Menyeluruh

21 jam lalu

GKSR Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen dalam Revisi UU Pemilu

1 hari lalu

GKSR Sebut Dasco bakal Terima Partai Nonparlemen di DPR, Bahas Ambang Batas Parlemen

1 hari lalu

Relawan Gibran Sindir Gugatan Denny Indrayana ke MK Gerakan Politik: Tak Pantas Dicontoh Siapa pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal