MEDAN, iNews.id, – Sebanyak 11 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 27 April 2019. Putusan ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu atas laporan kecurangan pemilu yang terjadi di sejumlah TPS.
Gabungan lintas partai politik peserta Pemilu 2019 mendesak agar PSU tidak hanya dilakukan di 11 TPS yang telah ditentukan oleh Bawaslu, namun di semua TPS di Tapteng.
Gabungan parpol terdiri atas Partai Golkar, Partai Perindo, Partai Demokrat, Gerindra, Hanura, PAN, PKPI, PSI dan Partai Garuda.
Menurut praktisi hukum Parlaungan Silalahi, kecurangan pemilu tidak hanya terjadi di 11 TPS, melainkan hampir di semua TPS yang tersebar di wilayah tersebut.
"Berdasarkan laporan dari masing-masing partai itu, 20 kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah itu hampir rata ada pelanggaran," ujarnya, Selasa (23/4/2019).