Kejagung Ajukan Permohonan Red Notice Jurist Tan ke Interpol

Achmad Al Fiqri
Jurist Tan (kiri) bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (dok. KemenpanRB)

JAKARTA, iNews.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan penerbitan red notice terhadap mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dokumen permohonan telah dikirimkan ke markas besar Interpol yang berlokasi di Lyon, Paris.

"Oh ya, yang jelas, penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," ujar Anang di kantornya, Rabu (27/8/2025).

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa Kejagung saat ini masih menanti hasil persetujuan dari pihak Interpol.

"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, telah menegaskan bahwa paspor milik Jurist Tan sudah resmi dicabut.

Agus menuturkan pencabutan paspor tersebut dilakukan sejak 4 Agustus 2025, sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung.

“Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (13/8/2025).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
13 jam lalu

Kejagung Periksa Lucy Kweek 2 Kali, Diduga Penghubung Tan Kian ke Ferry Boboho

18 jam lalu

Ferry Boboho Kembalikan Uang Rp5 Miliar ke Kejagung, Diduga terkait Rp40 Miliar Tan Kian

2 hari lalu

Massa Datangi Kejagung, Tuntut Dadan Hindayana cs Dihukum Mati buntut Dugaan Korupsi MBG

2 hari lalu

Kejagung Kantongi Bukti Kuat Febrie Adriansyah Diduga Terlibat Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal