Kejagung Ajukan Permohonan Red Notice Jurist Tan ke Interpol

Achmad Al Fiqri
Jurist Tan (kiri) bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (dok. KemenpanRB)

JAKARTA, iNews.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan penerbitan red notice terhadap mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dokumen permohonan telah dikirimkan ke markas besar Interpol yang berlokasi di Lyon, Paris.

"Oh ya, yang jelas, penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," ujar Anang di kantornya, Rabu (27/8/2025).

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa Kejagung saat ini masih menanti hasil persetujuan dari pihak Interpol.

"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," pungkasnya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Dituduh Kroni, Ibrahim Arief Tunjukkan Chat WA Perdana dengan Nadiem

Nasional
24 jam lalu

Kuasa Hukum dan Istri Nadiem Ajukan Audiensi ke DPR, Mau Laporkan Dugaan Kejanggalan

Nasional
2 hari lalu

Nadiem Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan: Kesehatan Saya Masih Naik Turun

Nasional
5 hari lalu

Hery Susanto Dijerat Kejagung Jadi Tersangka, Ombudsman Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal