Kejagung bakal Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong

Jonathan Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Kami menghargai, menghormati keputusan Pengadilan Negeri Tipikor di tingkat pertama," ucapnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam perkara tindak pidana korupsi impor gula

Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pemberian izin impor gula. Hakim menilai perbuatan itu juga merugikan keuangan negara mencapai Rp194 miliar.

Vonis yang dijatuhi ini lebih rendah daripad tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dipenjara 7 tahun atas perbuatannya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
2 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
2 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
2 hari lalu

Momen Hakim Tegur Pengacara Terdakwa usai Debat dengan Ahok di Persidangan Kasus Korupsi LNG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal