Kejagung bakal Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong

Jonathan Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Kami menghargai, menghormati keputusan Pengadilan Negeri Tipikor di tingkat pertama," ucapnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam perkara tindak pidana korupsi impor gula. 

Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pemberian izin impor gula. Hakim menilai perbuatan itu juga merugikan keuangan negara mencapai Rp194 miliar.

Vonis yang dijatuhi ini lebih rendah daripad tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dipenjara 7 tahun atas perbuatannya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

20 jam lalu

Kejagung Kerahkan 34 JPU di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

23 jam lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

24 jam lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Ha Lahan, Jaksa Agung: Wujud Nyata Kehadiran Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal