Tom Lembong Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Respons Kejagung

Riyan Rizki Roshali
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tujuh tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut.

“Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,” kata Anang saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).

Dia mengatakan jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum ke depan terkait vonis Tom Lembong. Jaksa masih pikir-pikir.

“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis,” jelas dia.

Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Anggota DPR Kritik Vonis Tom Lembong, Minta Penegak Hukum Tak Tebang Pilih Kasus Korupsi

Buletin
3 bulan lalu

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Singgung Banyak Kejanggalan

Nasional
3 bulan lalu

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara meski Tak Nikmati Hasil Korupsi

Nasional
3 bulan lalu

Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal