JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tujuh tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut.
“Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,” kata Anang saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).
Dia mengatakan jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum ke depan terkait vonis Tom Lembong. Jaksa masih pikir-pikir.
“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis,” jelas dia.
Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.