JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memastikan pihaknya akan mengajukan upaya hukum tersebut.
"Tentunya dalam waktu tujuh hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa akan mengajukan sikap dan saya pastikan jaksa dalam waktu dekat jaksa akan mengajukan banding juga, kita pastikan," ujar Anang, Selasa (22/7/2025).
Anang menambahkan, Kejagung juga menghormati langkah terdakwa yang telah menyampaikan sikap untuk mengajukan banding. Menurutnya, upaya hukum itu merupakan hak dari terdakwa yang dijamin undang-undang.
"Terkait dengan pengajuan upaya hukum banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Anang juga memastikan bahwa Kejagung menghormati apa yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus importasi gula tersebut.